top of page
  • alettasumampouw

IJIN GELAR PERNIKAHAN DI THE SULTAN HOTEL & RESIDENCE JAKARTA

The Sultan Hotel & Residence Jakarta telah lolos protokol kesehatan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Hotel bintang lima tersebut juga menerima izin sah untuk menggelar resepsi pernikahan di masa PSBB.



"Setelah melalui proses yang ketat, kami berhasil mendapatkan SK No. 418 Tahun 2020. Berbagai tahapan dimulai dari pengajuan dokumen sampai dengan peninjauan langsung di lapangan untuk memeriksa segala hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan oleh tim gabungan dari Disparekraf dan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta” jelas Fintan O'Doherty General Manager The Sultan Hotel & Residence Jakarta.


Sedangkan untuk kapasitas maksimum yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebanyak 25% dari kapasitas normal sehubungan dengan penerapan kebijakan jaga jarak (social distancing).


The Sultan Hotel & Residence Jakarta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di setiap lini mencakup kebersihan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di seluruh area hotel, sesuai panduan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) untuk sektor pariwisata.


Hal ini juga turut dibuktikan dengan didapatnya sertifikasi CHSE Lingkup Hotel dari Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) oleh The Sultan Hotel & Residence Jakarta pada awal November lalu. Tak hanya itu, hotel juga membentuk tim Satgas COVID-19 internal untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan setiap saat di seluruh area hotel.


Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberi ketenangan kepada seluruh tamu terutama untuk mempelai yang melangsungkan resepsi pernikahan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta dan undangan yang hadir.



Untuk info lebih lanjut dan pemesanan, silakan hubungi bqt.elvira@sultanjakarta.com atau bqt.elis@sultanjakarta.com

bottom of page