top of page
Maria Yuliana Kusrini

Super Indo Raih Sertifikat Halal Kategori Jasa Penjualan Tanpa Proses dan Penyediaan Makanan & Minuman Dengan Pengolahan

Sebagai jaringan supermarket ternama dan terkemuka di Indonesia, Super Indo ingin terus menjaga kepercayaan seluruh konsumennya. Hal itu diwujudkan melalui berbagai produk berkualitas yang disuguhkan di setiap storenya. Bahkan belum lama ini, Super Indo barhasil mendapatkan Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).



Penyerahan Sertifikat Halal itu dilangsungkan di Super Indo Kamaja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dengan diterimanya sertifikat itu maka akan memperkuat komitmen Super Indo dalam menjamin kehalalan dan kualitas produk sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan. Penyerahan sertifikat secara simbolis itu turut dihadiri oleh Kepala Badan BPJPH, Direktur Utama LPPOM MUI, Halal Science Center IPB, dan Manajemen Super Indo. 


Sertifikat Halal yang diterima Super Indo itu terdiri dari dua kategori berbeda. Yaitu kategori “Jasa penjualan Tanpa Proses” dengan nomor ID00410020402620824 dan kategori “Penyediaan Makanan & Minuman Dengan Pengolahan” bernomor ID00410020401140824. Selain berhasil meraih dua sertifikat dengan kategori itu, Super Indo juga telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal dengan sangat baik (excellence). Pencapaian ini pun menjadi tonggak penting Super Indo dalam perjalanannya menjadi perusahaan ritel yang paling dipercaya di Indonesia.


“Sebelum melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan Super Indo telah melalui proses ini dengan baik. Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada Super Indo yang telah berhasil mendapatkan sertifikasi halal. Pencapaian ini merupakan bukti komitmen Super Indo dalam menjunjung tinggi standar kualitas dan integritas dalam produk mereka. Saat ini, konsumen semakin sadar akan makanan yang mereka konsumsi, sertifikasi ini memainkan peran penting dalam menumbuhkan kepercayaan dan transparansi dalam industri makanan,” terang Ir. Muti Arintawati, M.Si selaku Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).



Untuk proses dan persiapan sendiri, Super Indo membutuhkan waktu sekitar satu tahun lamanya hingga akhirnya bisa mendapatkan Sertifikat Halal ini. Ada banyak hal dan proses yang perlu diperhatikan dan dirubah untuk bisa lolos dan dinyatakan layak menerima sertifikat itu. Diungkapkan Yuvlinda Susanta selaku General Manager of Corporate Affairs & Event Management Super Indo jika proses itu menjadi kesempatan belajar bagi Super Indo untuk memahami produk halal dan non halal. Diraihnya sertifikat ini pun menjadikan Super Indo naik kelas dan kian dipercaya oleh masyarakat Indonesia.


“Sertifikasi halal yang kami peroleh bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan awal dari komitmen kami untuk terus menghadirkan produk-produk berkualitas dan halal bagi konsumen. Banyak yang harus kami rubah, mulai dari SOP penerimaan produk, pengolahan, hingga proses display yang sesuai standar. Kami juga bekerja sama dengan pemasok yang memiliki sertifikat halal dan menggunakan bahan baku berkualitas tinggi. Selain itu, kami juga memiliki sistem pengawasan internal yang ketat untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi sesuai dengan standar halal,“ ungkap Yuvlinda. 


Meski sudah mengantongi Sertifikat Halal, namun bagi masyarakat yang ingin berbelanja produk olahan pork atau babi masih bisa mendapatkannya di Super Indo. Olahan daging babi dengan kemasan kaleng seperti maling, kornet, dan semacamnya tersedia di sana. Berbagai produk non halal itu ditempatkan di area terpisah dengan tulisan/tanda jelas jika produk itu mengandung atau terbuat dari babi. Diungkapkan oleh tim BPJPH, jika hal itu tetap boleh dilakukan, karena masuk dalam kategori jasa retail supermarket yang berbeda dengan restoran atau kafe. Asalkan produknya dikemas dalam kemasan yang aman, penanganan yang lebih diperhatikan mulai dari proses penerimaan dan display yang dipisah dari produk halal lainnya, hingga terdapat tulisan atau tanda yang jelas jika produk tersebut merupakan olahan babi. Apabila supermarket ingin menjual produk daging babi segar pun, juga tidak ada masalah asal terpisah dan ada penanda sekaligus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh BPJPH. 

Comments


bottom of page